TRIBUN-VIDEO.COM - Kusairi (37), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, ditangkap Satreskrim Polres setempat, Kamis (21/3/2018) sore.
Pria tersebut ditangkap lantaran mengaku sebagai anggota polisi kepada gadis pujaannya, IM (20), warga Kecamatan Bangilan.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, pelaku yang mengaku sebagai polisi ini sudah mempunyai istri dan dua orang anak kecil.
Perkenalan pelaku dan korban ini berawal dari media sosial Facebook, sekitar pertengahan Februari lalu.
Selanjutnya, komunikasi dilanjutkan dengan WhatsApp hingga keduanya bisa video call.
"Jadi pacarannya via medsos, terus pernah ketemu hanya sekali yaitu Sabtu (16/3/2019) di salah satu tempat di Kecamatan Bangilan, setelah itu tidak pernah ketemu," Ujar Kasat Reskrim saat memeriksa pelaku, Jumat (22/3/2019).
Mustijat melanjutkan, dari hubungan melalui WhatsApp tersebut keduanya sering video call.
Namun, seiring berjalannya waktu pelaku ini mengetahui jika korban ternyata sudah punya pacar.
Akhirnya pelaku kecewa dan marah, hingga menyebarkan foto bugil video call korban dengan pacarnya yang dia dapat dari HP IM.
"Pelaku mendapat foto bugil berupa screenshot video call antara IM dengan pacarnya. Foto itu disebar kepada dua teman korban pada 19 Maret," ujarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pria tersebut ditangkap lantaran mengaku sebagai anggota polisi kepada gadis pujaannya, IM (20), warga Kecamatan Bangilan.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, pelaku yang mengaku sebagai polisi ini sudah mempunyai istri dan dua orang anak kecil.
Perkenalan pelaku dan korban ini berawal dari media sosial Facebook, sekitar pertengahan Februari lalu.
Selanjutnya, komunikasi dilanjutkan dengan WhatsApp hingga keduanya bisa video call.
"Jadi pacarannya via medsos, terus pernah ketemu hanya sekali yaitu Sabtu (16/3/2019) di salah satu tempat di Kecamatan Bangilan, setelah itu tidak pernah ketemu," Ujar Kasat Reskrim saat memeriksa pelaku, Jumat (22/3/2019).
Mustijat melanjutkan, dari hubungan melalui WhatsApp tersebut keduanya sering video call.
Namun, seiring berjalannya waktu pelaku ini mengetahui jika korban ternyata sudah punya pacar.
Akhirnya pelaku kecewa dan marah, hingga menyebarkan foto bugil video call korban dengan pacarnya yang dia dapat dari HP IM.
"Pelaku mendapat foto bugil berupa screenshot video call antara IM dengan pacarnya. Foto itu disebar kepada dua teman korban pada 19 Maret," ujarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Mengaku Polisi Pria Ini Berhasil Kelabui Gadis 20 Tahun, Tersadar Ketika Foto Syur Si Cewek Tersebar camera iphone 8 plus apk | |
3 Likes | 3 Dislikes |
587 views views | 37.2K followers |
News & Politics | Upload TimePublished on 22 Mar 2019 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét